Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan dan Evaluasi SPBE, dibentuk tim koordinasi sebagai penyelenggara SPBE di Kementerian Koordinator. (2) Tim Koordinasi SPBE Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Menteri Koordinator.
Your Correction