Correct Article 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara berkala untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. audit Infrastruktur SPBE;
b. audit Aplikasi SPBE; dan
c. audit Keamanan SPBE.
(3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
a. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
b. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
c. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
d. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
Your Correction
