Correct Article 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Manajemen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya Data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
(2) Manajemen Data dilaksanakan oleh seluruh unit kerja yang menjadi penyelenggara Satu Data di Kementerian Koordinator berdasarkan Arsitektur SPBE dan Pedoman Manajemen Data SPBE.
(3) Manajemen Data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur SPBE dan sesuai prinsip Satu Data INDONESIA.
(4) Manajemen Data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
