Correct Article 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam mencapai tujuan SPBE.
(2) Manajemen risiko dilakukan melalui proses identifikasi, analisis, pengendalian, Pemantauan dan Evaluasi SPBE terhadap risiko dalam pelaksanaan SPBE di Kementerian Koordinator.
(3) Manajemen risiko dilaksanakan oleh seluruh unit kerja pemilik risiko di Kementerian Koordinator.
(4) Pelaksanaan manajemen risiko dievaluasi oleh unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan internal.
(5) Manajemen risiko SPBE dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
