Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
Ruang lingkup SPBE Kementerian Koordinator meliputi:
a. tata kelola;
b. manajemen;
c. audit teknologi informasi;
d. penyelenggara; dan
e. pemantauan dan evaluasi
Your Correction
