Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelapor Gratifikasi dapat menyampaikan permohonan kompensasi atas objek Gratifikasi yang dilaporkannya kepada KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction