Correct Article 10
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
Pelapor Gratifikasi dapat menyampaikan permohonan kompensasi atas objek Gratifikasi yang dilaporkannya kepada KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
