Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) menyampaikan laporan Gratifikasi kepada: a. KPK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima/ditolak; atau b. UPG dengan tembusan kepada Tim Pengendali dan Pengelola Pelaporan Gratifikasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima/ditolak. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor Gratifikasi berupa nomor induk kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; b. informasi Pemberi Gratifikasi; c. jabatan Pelapor Gratifikasi; d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ditolak; f. nilai Gratifikasi yang diterima/ditolak; g. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan Gratifikasi; dan h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi. (4) Penyampaian laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme pelaporan berdasarkan pedoman pelaporan Gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK, dalam hal laporan disampaikan kepada KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. disampaikan dalam bentuk tertulis dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi sesuai yang ditetapkan KPK melalui surat elektronik dengan alamat lapor.gratifikasi@kemenkoinfra.go.id, dalam hal laporan disampaikan melalui UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Your Correction