Correct Article 5
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
UPG mempunyai tugas:
a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pejabat/Pegawai atau Penyelenggara Negara;
b. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pejabat/Pegawai atau Penyelenggara Negara melaporkan penolakan Gratifikasi;
c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK;
d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK;
e. mengelola laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi;
f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi dan deklarasi anti Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal Kementerian Koordinator;
g. melakukan pemeliharaan objek Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status objek Gratifikasi tersebut; dan
h. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian Gratifikasi.
Your Correction
