Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan program Pengendalian Gratifikasi dibentuk UPG. (2) Susunan keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Pengarah : Menteri Koordinator b. Penanggung Jawab : Sekretaris Kementerian Koordinator c. Ketua : Inspektur d. Sekretaris : Kepala Bagian Tata Usaha Inspektorat e. Anggota : Pejabat Fungsional di bidang hukum, keuangan, dan auditor. (3) Untuk membantu pelaksanaan tugas UPG dibentuk Sekretariat UPG yang dipimpin oleh Sekretaris UPG. (4) Susunan Anggota UPG dan Sekretariat UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator.
Your Correction