Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UPG yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku, tetap menjalankan tugas sampai dengan dibentuknya UPG yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction