Correct Article 17
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
UPG yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku, tetap menjalankan tugas sampai dengan dibentuknya UPG yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction
