Correct Article 15
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Pejabat/Pegawai atau Penyelenggara Negara yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pengendalian Gratifikasi dalam Peraturan Menteri ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelapor Gratifikasi dapat diberikan penghargaan berupa:
a. piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator;
b. kesempatan mengikuti pengembangan kompetensi;
dan/atau
c. penghargaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
