Correct Article 12
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Pimpinan unit kerja pimpinan tinggi madya bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Pelaporan Gratifikasi pada unit kerjanya.
(2) Pimpinan unit kerja pimpinan tinggi madya membentuk Tim Pengendali dan Pengelola Pelaporan Gratifikasi dengan melibatkan seluruh unit kerja pimpinan tinggi pratama.
(3) Susunan Tim Pengendali dan Pengelola Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan pimpinan tinggi madya unit kerja.
(4) Tim Pengendali dan Pengelola Pelaporan Gratifikasi melakukan upaya Pengendalian Gratifikasi, paling sedikit meliputi:
a. sosialisasi, internalisasi, atau kampanye publik Pengendalian Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal unit kerja;
b. identifikasi titik rawan Gratifikasi dan mitigasi risiko terkait Gratifikasi di lingkungan unit kerja; dan
c. implementasi prosedur Pengendalian Gratifikasi.
(5) Tim Pengendali dan Pengelola Pelaporan Gratifikasi melaporkan upaya Pengendalian Gratifikasi 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada UPG Kementerian Koordinator.
Your Correction
