Correct Article 11
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Inspektur bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi oleh UPG.
(2) Inspektur melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
