Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektur bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi oleh UPG. (2) Inspektur melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction