Correct Article 2
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Current Text
(1) Peraturan Menteri Koordinator ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dan Penyelenggara Negara dalam memahami, mengendalikan, dan mengelola Gratifikasi.
(2) Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan:
a. meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/Pegawai dan Penyelenggara Negara tentang Gratifikasi;
b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai dan Penyelenggara Negara terhadap ketentuan Pengendalian Gratifikasi;
c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel;
d. membangun integritas Pejabat/Pegawai dan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan.
Your Correction
