Article 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
2. Proses adalah serangkaian tahapan yang mengubah Input menjadi Keluaran (Output).
3. Input adalah sumber daya yang akan digunakan dalam suatu proses.
4. Keluaran (Output) adalah sumber daya yang dihasilkan dari suatu proses.
5. Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
6. Menteri Koordinator adalah Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.