Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b disusun dalam bentuk surat dinas.
Your Correction