Correct Article 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Current Text
Pembentukan dan teknik penyusunan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembentukan keputusan Menteri
Koordinator dan keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator.
Your Correction
