Correct Article 26
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Current Text
(1) Susunan dan bentuk surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri atas:
a. kepala;
b. batang tubuh; dan
c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Your Correction
