Correct Article 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Current Text
Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus memperhatikan ketentuan:
a. nota dinas tidak dibubuhi Cap Dinas; dan
b. paling sedikit harus mencantumkan nomor, kode klasifikasi, bulan, dan tahun.
Your Correction
