Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang TATA NASKAH DINAS
Current Text
(1) Surat edaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan Naskah Dinas yang memuat pemberitahuan mengenai hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
(2) Surat edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri Koordinator;
b. pejabat pimpinan tinggi madya; atau
c. pimpinan pejabat tinggi pratama, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Your Correction
