Correct Article 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang KELAS JABATAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA dinyatakan masih mengacu pada Lampiran II Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Koordinator mengenai Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA.
Your Correction
