Correct Article 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang KELAS JABATAN
Current Text
Kelas Jabatan bagi pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagai akibat dari penataan organisasi dibayarkan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
