Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang KELAS JABATAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Nama Pegawai yang menduduki Jabatan yang memiliki Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
Nama Pegawai yang menduduki Jabatan yang memiliki Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion