Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang KELAS JABATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Nama Pegawai yang menduduki Jabatan yang memiliki Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction