Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang KELAS JABATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dituangkan dalam peta Jabatan. (2) Peta Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
Your Correction