Correct Article 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang KELAS JABATAN
Current Text
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatannya.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan manajerial, yang terdiri atas:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi utama;
2. Jabatan Pimpinan Tinggi madya;
3. Jabatan Pimpinan Tinggi pratama;
4. Jabatan administrator; dan
5. Jabatan pengawas; dan
b. Jabatan nonmanajerial, yang terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional; dan
2. Jabatan pelaksana.
(3) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga terdapat Jabatan lainnya di Kementerian Koordinator.
(4) Jabatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga;
b. Staf Khusus Menteri Bidang Sosial dan Budaya;
c. Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi; dan
d. Staf Khusus Menteri Bidang Politik dan Hukum.
Your Correction
