Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang KELAS JABATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatannya. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan manajerial, yang terdiri atas: 1. Jabatan Pimpinan Tinggi utama; 2. Jabatan Pimpinan Tinggi madya; 3. Jabatan Pimpinan Tinggi pratama; 4. Jabatan administrator; dan 5. Jabatan pengawas; dan b. Jabatan nonmanajerial, yang terdiri atas: 1. Jabatan Fungsional; dan 2. Jabatan pelaksana. (3) Selain Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga terdapat Jabatan lainnya di Kementerian Koordinator. (4) Jabatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antarlembaga; b. Staf Khusus Menteri Bidang Sosial dan Budaya; c. Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi; dan d. Staf Khusus Menteri Bidang Politik dan Hukum.
Your Correction