Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk mendukung pimpinan mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
2. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.
3. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah rencana kegiatan pengawasan dalam 1 (satu) tahun yang meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
4. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi, pelaksanaan.
5. Reviu adalah penelaahan ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
6. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
7. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
8. Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengawasan Intern pada instansi pemerintah, lembaga, dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
9. Auditi adalah orang atau unit kerja yang dilakukan Audit oleh APIP.
10. Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
11. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
12. Inspektorat adalah unit kerja di Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Pengawasan Intern.
(1) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan Inspektur yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan standar yang ditetapkan dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b merupakan pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian di bidang Audit dengan sertifikasi Auditor Utama, yang bertugas untuk mengendalikan mutu pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan tujuan dan sasaran penugasan yang ditetapkan dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengendali teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c merupakan pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian di bidang Audit dengan sertifikasi Auditor Madya, yang bertugas untuk mengendalikan teknis pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan tujuan dan sasaran penugasan yang ditetapkan dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d merupakan pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian di bidang Audit dengan sertifikasi Auditor Muda, yang bertugas memimpin pelaksanaan Pengawasan Intern suatu penugasan Pengawasan Intern mulai dari persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf e merupakan pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi
syarat kompetensi keahlian di bidang Audit dengan sertifikasi Auditor Pertama, yang bertugas untuk melaksanakan Pengawasan Intern dalam suatu tim dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal tidak tersedia Auditor dengan jenjang jabatan yang dibutuhkan, kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh Auditor dengan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan yang dipersyaratkan.
(1) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan Inspektur yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan standar yang ditetapkan dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b merupakan pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian di bidang Audit dengan sertifikasi Auditor Utama, yang bertugas untuk mengendalikan mutu pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan tujuan dan sasaran penugasan yang ditetapkan dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengendali teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c merupakan pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian di bidang Audit dengan sertifikasi Auditor Madya, yang bertugas untuk mengendalikan teknis pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan tujuan dan sasaran penugasan yang ditetapkan dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d merupakan pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian di bidang Audit dengan sertifikasi Auditor Muda, yang bertugas memimpin pelaksanaan Pengawasan Intern suatu penugasan Pengawasan Intern mulai dari persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf e merupakan pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi
syarat kompetensi keahlian di bidang Audit dengan sertifikasi Auditor Pertama, yang bertugas untuk melaksanakan Pengawasan Intern dalam suatu tim dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal tidak tersedia Auditor dengan jenjang jabatan yang dibutuhkan, kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh Auditor dengan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan yang dipersyaratkan.