Correct Article 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e merupakan rangkaian kegiatan setelah naskah Kerja Sama luar negeri ditandatangani.
(2) Pemrakarsa dalam melaksanakan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengikutsertakan wakil dari biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Your Correction
