Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penandatanganan naskah Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dilakukan antara mitra Kerja Sama luar negeri dengan: a. Menteri Koordinator; b. pimpinan Unit Eselon I; c. pejabat lain yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b sesuai dengan jenjang dan kesetaraannya; atau d. pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction