Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan analisis oleh biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama. (2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebutuhan Kerja Sama; b. manfaat Kerja Sama; c. ruang lingkup Kerja Sama; dan d. calon Mitra Kerja Sama luar negeri. (3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama dengan Unit Eselon I dan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction