Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penandatanganan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilakukan antara mitra Kerja Sama dalam negeri dengan: a. Menteri Koordinator atau Sekretaris Kementerian Koordinator untuk Kerja Sama Utama; dan b. pimpinan unit kerja atau pejabat pembuat komitmen untuk Kerja Sama Teknis.
Your Correction