Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perumusan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan berdasarkan laporan hasil penjajakan. (2) Pemrakarsa dalam melakukan perumusan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan wakil dari: a. biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama; b. Unit Eselon I/unit kerja terkait; dan c. Mitra Kerja Sama dalam negeri. (3) Selain mengikutsertakan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perumusan naskah Kerja Sama dalam negeri dapat mengikutsertakan tenaga ahli.
Your Correction