Correct Article 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
(1) Perumusan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan berdasarkan laporan hasil penjajakan.
(2) Pemrakarsa dalam melakukan perumusan naskah Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan wakil dari:
a. biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama;
b. Unit Eselon I/unit kerja terkait; dan
c. Mitra Kerja Sama dalam negeri.
(3) Selain mengikutsertakan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perumusan naskah Kerja Sama dalam negeri dapat mengikutsertakan tenaga ahli.
Your Correction
