Correct Article 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
(1) Mitra Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. subjek hukum internasional; dan
b. nonsubjek hukum internasional.
(2) Kerja sama luar negeri yang dilakukan dengan subjek hukum internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
