Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Kerja Sama bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction