Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Naskah asli Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro untuk dilakukan: a. penyimpanan; dan b. publikasi. (2) Dalam hal Kerja Sama luar negeri dilakukan dengan subjek hukum internasional, naskah asli Kerja Sama luar negeri disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan dimintakan certified true copy sebagai salinan asli.
Your Correction