Correct Article 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
(1) Pengakhiran Kerja Sama dilakukan dalam hal:
a. periode Kerja Sama telah berakhir sebagaimana tercantum dalam naskah Kerja Sama;
b. terdapat pelanggaran terhadap hal yang telah disepakati dengan Mitra Kerja Sama;
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. para pihak sepakat untuk mengakhiri Kerja Sama.
(2) Pengakhiran Kerja Sama mengikutsertakan biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Kerja Sama.
Your Correction
