Correct Article 1
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENATAAN KERJA SAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan dan disepakati antara Kementerian Koordinator dengan Mitra Kerja Sama untuk saling memberi manfaat dalam mencapai tujuan bersama.
2. Mitra Kerja Sama adalah pihak yang melakukan Kerja Sama dengan Kementerian Koordinator baik di dalam negeri atau luar negeri.
3. Kerja Sama Utama adalah Kerja Sama yang dilakukan para pihak yang menjadi landasan bagi Kerja Sama Teknis.
4. Kerja Sama Teknis adalah penjabaran atau turunan dari pelaksanaan Kerja Sama Utama yang bersifat teknis atau kerja sama bidang tertentu sesuai kebutuhan.
5. Pemrakarsa adalah unit kerja di Kementerian Koordinator.
6. Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
7. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
8. Kepala Biro adalah kepala biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum.
9. Unit Eselon I adalah satuan kerja tingkat eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator.
Your Correction
