Article 1
Kelas Jabatan yang diatur dalam Peraturan Menteri initerdiri atas:
a. Kelas Jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Kelas Jabatan di Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.