Correct Article 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi
Current Text
Laporan Gratifikasi yang telah diterima dan masih dalam proses penanganan laporan Gratifikasi oleh UPG sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku, diselesaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Your Correction
