Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas UPG meliputi: a. mempersiapkan regulasi, petunjuk teknis, dan aturan lain untuk menerapkan Pengendalian Gratifikasi; b. melaksanakan diseminasi atau sosialisasi kebijakan Kementerian Koordinator terkait dengan Gratifikasi kepada Pegawai dan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Koordinator, mitra kerja, pihak ketiga, para pemangku kepentingan, dan masyarakat pada umumnya; c. melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian Gratifikasi; d. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai atau Penyelenggara Negara; e. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai atau Penyelenggara Negara melaporkan penolakan Gratifikasi; f. meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK; g. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK dan Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator; h. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; i. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator; j. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan Pengendalian Gratifikasi kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator; dan k. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan KPK dalam pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, ahli, praktisi, dan/atau akademisi.
Your Correction