Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; c. anggota; dan d. sekretariat. (2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Inspektur. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. unsur pejabat fungsional auditor; dan b. pejabat terkait lainnya di Kementerian Koordinator. (5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh kepala unit kerja mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan di Inspektorat.
Your Correction