Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan Pengendalian Gratifikasi dibentuk UPG. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Inspektorat.
Your Correction