Correct Article 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi
Current Text
(1) Pelapor Gratifikasi yang beritikad baik berhak untuk:
a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi;
b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi; dan
c. memperoleh perlindungan.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a. kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi dalam hal diperlukan;
b. perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi;
dan
c. perlindungan atas perlakuan diskriminatif secara personal maupun profesional.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan permohonan Pelapor Gratifikasi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam melaksanakan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, UPG dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
Your Correction
