Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Gratifikasi yang tidak diteruskan kepada KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b apabila: a. objek gratifikasi dikecualikan; b. yang telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat. (2) Laporan Gratifikasi yang tidak diteruskan kepada KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor Gratifikasi melalui surat pemberitahuan. (3) Laporan Gratifikasi yang tidak diteruskan kepada KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam register Gratifikasi oleh UPG.
Your Correction