Correct Article 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi
Current Text
Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dapat berupa:
a. laporan Gratifikasi yang diteruskan kepada KPK; atau
b. laporan Gratifikasi yang tidak diteruskan kepada KPK.
Your Correction
