Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat berupa: a. laporan Gratifikasi yang diteruskan kepada KPK; atau b. laporan Gratifikasi yang tidak diteruskan kepada KPK.
Your Correction