Correct Article 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi
Current Text
(1) Laporan Gratifikasi yang dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan analisis laporan Gratifikasi.
(2) Analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan objek gratifikasi yang wajib dilaporkan atau dikecualikan.
(3) Dalam melakukan analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG dapat berkoordinasi dengan KPK.
Your Correction
