Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi
Current Text
Dalam hal nilai objek Gratifikasi yang dilaporkan tidak diketahui atau tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya, UPG dapat melakukan pengumpulan informasi mengenai nilai objek Gratifikasi.
Your Correction
