Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi
Current Text
(1) Laporan Gratifikasi yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, ditindaklanjuti dengan:
a. melakukan verifikasi dan keterangan lanjutan guna memastikan kelengkapan laporan;
b. melanjutkan laporan Gratifikasi ke tahap analisis apabila berdasarkan hasil verifikasi dan keterangan lanjutan dinyatakan lengkap; dan
c. mengembalikan laporan Gratifikasi untuk dilengkapi apabila berdasarkan hasil verifikasi dan keterangan lanjutan tidak lengkap.
(2) Laporan Gratifikasi yang disampaikan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf b ditindaklanjuti dengan:
a. melakukan verifikasi dan keterangan lanjutan guna memastikan kelengkapan laporan;
b. mendaftarkan akun pada Aplikasi bagi Pelapor Gratifikasi baru dan memasukkan data yang tercantum pada formulir laporan Gratifikasi ke dalam Aplikasi apabila hasil verifikasi dan keterangan lanjutan dinyatakan lengkap;
c. memasukkan data yang tercantum pada laporan Gratifikasi ke dalam Aplikasi bagi Pelapor Gratifikasi yang telah terdaftar pada Aplikasi apabila hasil verifikasi dan keterangan lanjutan dinyatakan lengkap; dan
d. mengembalikan laporan Gratifikasi kepada Pelapor Gratifikasi untuk dilengkapi apabila hasil verifikasi dan keterangan lanjutan tidak lengkap.
(3) Kelengkapan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kelengkapan atas informasi yang termuat dalam formulir laporan Gratifikasi, termasuk objek Gratifikasi yang wajib disampaikan kepada KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(4) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan ayat (2) huruf d dilengkapi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengembalian laporan Gratifikasi diterima Pelapor Gratifikasi.
(5) Dalam hal laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih belum dilengkapi, Pelapor Gratifikasi diarahkan oleh UPG untuk melaporkan secara langsung kepada KPK.
Your Correction
