Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat disampaikan secara: a. elektronik; atau b. nonelektronik. (2) Penyampaian laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui Aplikasi. (3) Penyampaian laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan Gratifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikirimkan ke alamat sekretariat UPG.
Your Correction