Correct Article 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi
Current Text
(1) Penyampaian laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diberikan kepada:
a. UPG dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penolakan atau penerimaan Gratifikasi; atau
b. KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal tanggal penolakan atau penerimaan Gratifikasi.
(2) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait Gratifikasi yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor Gratifikasi harus memenuhi permintaan keterangan lanjutan UPG atau KPK.
(3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.
(4) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. identitas penerima berupa nomor induk kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
b. informasi Pemberi Gratifikasi;
c. jabatan Penerima Gratifikasi;
d. tempat dan waktu penerimaan atau penolakan Gratifikasi;
e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima atau ditolak;
f. nilai Gratifikasi yang diterima atau ditolak;
g. kronologis peristiwa penerimaan atau penolakan Gratifikasi; dan
h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi.
Your Correction
