Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak dan Pemberi Gratifikasi diketahui, objek Gratifikasi ditolak dan dikembalikan oleh Penerima Gratifikasi kepada Pemberi Gratifikasi. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaporkan kepada UPG. (3) Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak dan/atau Pemberi Gratifikasi tidak diketahui, objek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial secara langsung oleh Penerima Gratifikasi. (4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada UPG dengan melampirkan dokumentasi pelaksanaan penyaluran.
Your Correction